BANTUL - Dalam rangka memperingati Hari Kementerian Hukum dan HAM RI, Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78, Rupbasan Kelas II Bantul mengikuti Seminar Nasional bertema 'Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana' secara daring melalui aplikasi ZOOM dari Aula Rupbasan Bantul. Seminar ini diselenggarakan secara hybrid di Jakarta pada Senin (24/7/2023) dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej, serta narasumber dari berbagai kalangan akademisi, praktisi, dan aktivis hukum.
Seminar ini bertujuan untuk sosialisasi dan identifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
Menurut Yasonna, hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum yang diakui oleh masyarakat atau kelompok masyarakat, yang lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa, melainkan sebuah pandangan rasional masyarakat tentang apa yang adil, ideal, serta dicita-citakan oleh setiap anggota masyarakat. Pembaharuan hukum pidana, kata dia, harus mengakomodasi kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dengan memasukkan unsur living law. Namun demikian, ada empat indikator yang harus dipenuhi agar living law dapat diterapkan dalam penegakan hukum pidana, yaitu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NKRI Tahun 1945, HAM, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul