.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Rupbasan kelas II Bantul merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemsyarakatan di Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Mulai beroperasional melaksanakan tugas dibidang penegakan Hukum dalam kaitannya mengemban misi pengelolaan benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana dengan wilayah kerja Kabupaten Bantul, secara efektif sejak tanggal 26 Juni 2003 berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI Nomer : M.08.UM.06.05 Tahun 1994 tertanggal 24 Jui 1994.
Mengawali jejak langkah dengan memakai salah satu ruangan di rutan Bantul dan selanjutnya atas tuntutan organisasi dan pertimbangan aspek teknis dalam penanganan barang sitaan dan barang rampasan yang lebih efektif dan representatif, maka sejak tanggal 6 Maret 2008 Rupbasan Bantul mulai menempati gedung baru yakni gedung EX_kantor Pembantu Bupati Bantul Wilayah Barat yang telah di renovasi dan di sesuaikan dengan peruntukkannya.