Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.
Rupbasan Kelas II Bantul merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Mulai beroperasional melaksanakan tugas dibidang penegakan Hukum dalam kaitannya mengemban misi pengelolaan benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana dengan wilayah kerja Kabupaten Bantul, secara efektif sejak tanggal 26 Juni 2003 berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI Nomer : M.08.UM.06.05 Tahun 1994 tertanggal 24 Jui 1994.
Mengawali jejak langkah dengan memakai salah satu ruangan di rutan Bantul dan selanjutnya atas tuntutan organisasi dan pertimbangan aspek teknis dalam penanganan barang sitaan dan barang rampasan yang lebih efektif dan representatif, maka sejak tanggal 6 Maret 2008 Rupbasan Bantul mulai menempati gedung baru yakni gedung EX_kantor Pembantu Bupati Bantul Wilayah Barat.