YOGYAKARTA - Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Suhono di dampingi JFU Kepegawaian Rupbasan Kelas II Bantul mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis SOP dan Penyusunan Dokumen Penjatuhan Disiplin yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta di Hotel Rose In Yogyakarta pada Senin (24/7/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pejabat dan pegawai dalam menerapkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Perubahan regulasi terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil harus segera diantisipasi dengan cepat. Pejabat Struktural sebagai pimpinan harus mampu menjawab segala dinamika yang terjadi di dalam organisasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lebih optimal”, jelas Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.
Rahmi Widhiyanti juga menekankan pentingnya peran atasan langsung dalam mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan.
“Jangan sampai tahu ada bawahan yang melakukan pelanggaran tapi mendiamkan saja sehingga atasan langsung dikenakan hukuman yang lebih tinggi. Zaman sudah berganti, sekarang tidak ada lagi pembiaran-pembiaran terjadinya pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil, sekecil apapun harus segera diantisipasi agar tidak semakin besar”, tambahnya.
Narasumber dalam acara ini adalah perwakilan dari Kanreg I BKN Yogyakarta Edi Kusmarwanto yang memberikan materi tentang Hukuman Disiplin Pegawai dan Rusmin Nuryadin yang memberikan materi tentang SOP dan Penyusunan Dokumen Penjatuhan Disiplin. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Surmiyanti.(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul