TUGAS POKOK
Rupbasan Kelas II Bantul mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Dalam Pasal 7 KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.04.PR.07.03. TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA menyatakan bahwa :
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, untuk selanjutnya dalam Keputusan ini disebut RUPBASAN adalah Unit Pelaksanaan Teknis di bidang penyimpanan benda sitaan dan barang · rampasan negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
- RUPBASAN dipimpin oleh seorang Kepala.
FUNGSI
- melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara;
- melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara;
- melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Bantul;
- melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.