.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN KELAS II BANTUL
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM D.I. YOGYAKARTA
TUGAS POKOK
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04 PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, RUPBASAN mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pengadministrasian benda sitaaan dan barang rampasan negara;
- Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara;
- Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN;
- Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.