- Layanan Penitipan Basan Baran
- Layanan Pengambilan Basan Baran
- Layanan Pinjam Pakai Basan Baran
- Layanan Informasi Basan Baran
- Layanan Kunjungan/Tinjauan Basan Baran
- Nomor WhatsApp: 081328088944
- Nomor Telpon: (0274) 6462376
- Dan bisa datang langsung ke alamat kantor Rupbasan Kelas II Bantul :
Jl. Srandakan, Pandak, Wijirejo, Pandak, Bantul, D.I. Yogyakarta 55761
- Sosial Media:
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: rupbasan_bantul
Instagram: rupbasanbantul
- atau silahkan buka laman kontak kami : https://rupbasanbantul.kemenkumham.go.id/profil/tentang-satuan-kerja/kontak-kami
- JNA Rupbasan Bantul yaitu layanan inovatif yang disediakan oleh Rupbasan Kelas II Bantul. JNA, yang merupakan singkatan dari “Jemput dan Antar,” adalah layanan shuttle yang digunakan untuk menjemput dan mengantar barang bukti dari dan ke berbagai instansi penegak hukum juga kepada masyarakat pemilik barang bukti. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan proses pengelolaan barang bukti, memastikan keamanan, dan meningkatkan efisiensi dalam penanganan barang sitaan. Layanan ini gratis.
- PANDU PBB yaitu layanan Rupbasan Kelas II Bantul yang bertujuan untuk menjaga kualitas serta keberlanjutan aset negara. PANDU PBB merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan. Program ini mencakup pengadministrasian, pemeliharaan, dan perawatan benda sitaan dan barang rampasan negara secara terstruktur dan terorganisir. Termasuk pencucian kendaraan barang bukti dan servis ringan terhadap barang bukti (gratis). Melalui PANDU PBB, Rupbasan Kelas II Bantul memastikan bahwa barang-barang sitaan dan rampasan negara tetap dalam kondisi baik dan dapat berkontribusi secara maksimal bagi masyarakat dan pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti untuk mendapatkan pelayanan di Rupbasan:
1. Persiapan Dokumen:
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini bisa berbeda tergantung pada layanan yang Anda butuhkan.
Beberapa dokumen umum meliputi:
- Surat permohonan dari pihak yang berkepentingan (penyidik, jaksa, atau pengadilan).
- Salinan putusan pengadilan (jika relevan).
- Surat kuasa (jika permohonan dilakukan oleh perwakilan).
- Identitas diri yang sah (KTP atau dokumen lainnya).
2. Datang ke Kantor Rupbasan:
Kunjungi kantor Rupbasan Kelas II Bantul selama jam kerja (Senin hingga Jumat, sesuai jadwal operasional). Sampaikan tujuan Anda di bagian pelayanan.
3. Mengajukan Permohonan Layanan:
Ajukan permohonan sesuai dengan jenis layanan yang Anda butuhkan, seperti penitipan benda sitaan, pengecekan status barang, pengembalian barang setelah kasus selesai, atau informasi terkait benda sitaan/rampasan.
Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas Rupbasan untuk diverifikasi.
4. Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen:
Petugas Rupbasan akan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda serahkan.
Jika dokumen sudah lengkap dan valid, proses akan dilanjutkan. Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan memberi tahu Anda untuk melengkapi berkas.
5. Proses Pelayanan:
Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses permintaan Anda sesuai dengan jenis layanan yang diajukan. Misalnya, jika Anda ingin mengambil barang setelah putusan pengadilan, petugas akan mempersiapkan dan mengeluarkan barang sesuai prosedur.
Jika permintaan Anda terkait dengan informasi atau pengecekan status barang, petugas akan memberikan informasi yang dibutuhkan.
6. Pengeluaran atau Penerimaan Benda Sitaan:
Jika layanan sudah selesai diproses (seperti pengeluaran barang atau pengembalian barang), Anda bisa mengambil barang tersebut dengan membawa bukti yang dibutuhkan.
Untuk layanan informasi, Anda akan langsung menerima informasi yang diminta setelah verifikasi.
7. Penyelesaian Administrasi:
Pastikan semua administrasi sudah diselesaikan, termasuk menandatangani dokumen yang diperlukan sebagai bukti bahwa layanan telah diberikan.
8. Pengarsipan:
Setelah semua layanan diberikan, pihak Rupbasan akan mengarsipkan berkas-berkas terkait untuk keperluan dokumentasi.
- Hak Perlindungan Barang: Barang sitaan atau rampasan negara yang disimpan di Rupbasan berhak mendapatkan perlindungan dan perawatan agar tidak rusak selama proses hukum berjalan. Rupbasan bertanggung jawab menjaga barang-barang tersebut tetap dalam kondisi baik.
- Hak untuk Mendapat Informasi: Pemilik barang atau pihak terkait berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi benda sitaan atau rampasan yang disimpan di Rupbasan.
- Hak Pengembalian Barang (jika kasus selesai dan pemilik dibebaskan): Jika proses hukum telah selesai dan pemilik barang dinyatakan bebas, mereka berhak mendapatkan kembali barang yang disimpan di Rupbasan, jika tidak terbukti terkait dengan tindak pidana.
- Hak Layanan yang Transparan: Pengguna layanan Rupbasan berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
- Hak Atas Penggantian Jika Terjadi Kerusakan atau Kehilangan: Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan barang selama penyimpanan di Rupbasan yang bukan karena tindak pidana, pemilik barang memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hak Akses (untuk pihak berwenang): Pihak yang berwenang seperti penyidik, jaksa, atau pengadilan memiliki hak untuk mengakses barang-barang tersebut sesuai kebutuhan dalam proses hukum.
- Pelayanan Penerimaan Benda Sitaan atau Rampasan:
Durasi bervariasi tergantung kompleksitas benda yang disita. Proses ini biasanya berlangsung selama 1-2 jam atau lebih, tergantung pada jumlah dan jenis barang, serta kelengkapan administrasi.
- Pelayanan Pengeluaran Barang:
Jika benda sitaan atau barang rampasan telah selesai proses hukumnya dan perlu dikeluarkan, durasinya bisa berkisar 1-2 jam, tergantung pada kelengkapan dokumen dan persetujuan dari pihak terkait (penyidik, jaksa, atau pengadilan).
- Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Barang:
Proses ini melibatkan pengecekan rutin dan bisa berlangsung lebih cepat, sekitar 30 menit hingga 1 jam.
- Pelayanan Informasi tentang Benda Sitaan/ Rampasan:
Biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung pada informasi yang diminta dan ketersediaan data.
Ya, mahasiswa sangat mungkin bisa magang di Rupbasan Kelas II Bantul. Rupbasan Kelas II Bantul, sering kali menerima mahasiswa untuk magang. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi mahasiswa, terutama yang mengambil jurusan hukum, administrasi negara, kearsipan, manajemen atau jurusan terkait lainnya, untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, kearsipan, administrasi kepegawaian dan lainnya.
Peserta magang akan mendapat sertifikat sebagai bukti kegiatan magang.
Anda hanya perlu menyiapkan Surat Pengantar (Biasanya dari universitas atau fakultas).
Segera hubungi Rupbasan Kelas II Bantul untuk mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pendaftaran. Atau tanyakan kepada senior atau dosen yang memiliki koneksi dengan Rupbasan Kelas II Bantul.
Beberapa hal yang dilakukan untuk menjaga keamanan di Rupbasan adalah:
- Sistem Pengamanan Fisik:
- Penjagaan 24 Jam: Rupbasan Kelas II Bantul dilengkapi dengan petugas keamanan yang berjaga selama 24 jam untuk mengawasi area dan mencegah terjadinya pencurian atau kerusakan.
- CCTV: Penggunaan kamera pengawas di berbagai titik strategis untuk memantau aktivitas di dalam dan sekitar Rupbasan.
- Pencegahan Kebakaran: Peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan sistem deteksi dini kebakaran.
- Pengamanan Gudang: Gudang penyimpanan barang sitaan dilengkapi dengan kunci ganda.
- Sistem Pengamanan Administratif:
- Pencatatan yang Rinci: Setiap barang yang masuk dan keluar gudang dicatat secara detail, termasuk jenis, jumlah, dan kondisi barang.
- Prosedur Standar Operasional: Adanya prosedur yang jelas dan terstruktur untuk setiap kegiatan, mulai dari penerimaan barang hingga pelelangan.
- Audit Berkala: Melakukan audit secara berkala untuk memastikan semua barang tercatat dengan benar dan dalam kondisi yang baik.
- Pelatihan Personel:
- Keamanan: Petugas Rupbasan dilatih untuk melakukan tindakan keamanan yang diperlukan, seperti penanganan barang berbahaya atau menghadapi situasi darurat.
- Kewaspadaan: Petugas dibekali pengetahuan tentang tanda-tanda yang mencurigakan dan cara menanggapinya.
- Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB):
Pihak yang akan mengambil barang bukti harus membawa Surat Perintah Pengeluaran Barang dari instansi berwenang, seperti pengadilan, kejaksaan, atau kepolisian. Surat ini adalah bukti sah bahwa pengambilan barang bukti telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.
- Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah):
Jika barang bukti terkait dengan kasus hukum, diperlukan putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Ini menunjukkan bahwa proses hukum telah selesai dan barang bukti dapat diambil atau dikembalikan.
- Identitas Diri:
Orang yang akan mengambil barang bukti harus membawa identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya. Jika diwakilkan, pihak yang mewakili harus membawa surat kuasa resmi dan identitas pribadi.
- Surat Kuasa (Jika Diwakilkan):
Jika pengambilan barang bukti diwakilkan kepada orang lain, surat kuasa yang sah dari pemilik barang atau pihak yang berwenang harus disertakan. Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan tanda tangan pemilik barang serta pihak yang mewakilkan.
- Berita Acara Serah Terima Barang Bukti:
Pada saat pengambilan, akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima barang bukti antara pihak yang menyerahkan (Rupbasan) dan pihak yang mengambil. Berita acara ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang bukti telah diterima dalam kondisi yang sama seperti saat diserahkan.
- Dokumen Pendukung Lainnya:
Tergantung pada jenis barang bukti, mungkin diperlukan dokumen pendukung lain. Misalnya, untuk kendaraan, bisa diperlukan surat-surat kendaraan (BPKB atau STNK) yang membuktikan kepemilikan.
Alamat Rupbasan Kelas II Bantul:
Jl. Srandakan, Pandak, Wijirejo, Pandak, Bantul, D.I. Yogyakarta 55761
Jam Pelayanan:
- Senin - Kamis: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Istirahat: Pukul 12.00 - 13.00 WIB
- Jumat: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
Istirahat: Pukul 11.30 - 13.00 WIB
Untuk layanan penitipan atau pengambilan benda sitaan sebaiknya pagi hari untuk mendapatkan pelayanan maksimal.