Bantul - Jajaran Rupbasan Kelas II Bantul mengikuti pengarahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, bersama satuan kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Indonesia secara virtual pada Jumat, 8 November 2024. Pengarahan ini menitikberatkan pada peningkatan tanggung jawab serta pencapaian Asta Cita yang diamanatkan Presiden.
Dalam sesi pengarahan, Agus Andrianto, didampingi oleh Wakil Menteri Silmy Karim, menyoroti dua poin penting bagi Imigrasi dan empat poin utama bagi jajaran Pemasyarakatan, termasuk pemusnahan peredaran narkoba, pengelolaan barang rampasan negara (Basan Baran), dan peningkatan pemberdayaan Warga Binaan. “Sebagai pemilik kuasa keimigrasian dan pemasyarakatan, kita harus bangga dengan pencapaian yang ada, namun terus berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang nyata," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menekankan perlunya langkah-langkah pengendalian yang konsisten dan sinergi lintas lembaga dalam memberikan pelatihan bagi Warga Binaan. “Berikan pembinaan dengan nilai kemanusiaan yang tinggi. Selaraskan tujuan kita dengan 13 program prioritas agar perlindungan masyarakat dan kontribusi terhadap negara tetap terjaga,” tegasnya.
Agus juga memberikan peringatan tegas bahwa Warga Binaan yang melanggar aturan akan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sebagai upaya pengendalian keamanan. Langkah ini disebutnya sebagai bagian dari komitmen kementerian dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman.
Kegiatan berjalan lancar, dan diharapkan pengarahan ini mampu memperkuat tanggung jawab serta sinergi dalam pelaksanaan tugas jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
Rupbasan Kelas II Bantul
Rupbasan Bantul
Kanwil Kemenkumham DIY
Agung Rektono Seto
Follow me at:
Website: https://rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter/ X: rupbasan_bantul
Instagram: rupbasanbantul
Email: