BANTUL - Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jajaran Rupbasan Kelas II Bantul mengikuti kuliah umum secara virtual dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Rabu (12/7/2023).
Kuliah umum tersebut terpusat di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, dan dihadiri secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Yasonna mengapresiasi sinergi antara KPK dan Kemenkumham, khususnya dalam pengelolaan barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP).
"Semua ini sangat berharga bagi kami. Semoga dalam pengelolaan barang rampasan bisa lebih akuntabel dan memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar Yasonna.
Firli, dalam kuliah umumnya, menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang merusak layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak jajaran Kemenkumham untuk memberantas korupsi dengan melakukan telaahan dan kajian terhadap sistem yang berlaku di lingkungan kerjanya.
"Harapan saya sangat besar bahwa suatu hari kita akan melihat korupsi adalah sesuatu di masa lalu, dan peradaban kita hidup di dunia yang bebas dari korupsi," tutur Firli.
Acara kuliah umum tersebut juga diselingi dengan serah terima barang rampasan negara melalui PSP dari KPK kepada Kemenkumham. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subsi Administrasi dan Pengelolaan, Suhono, beserta jajaran Rupbasan Kelas II Bantul.(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul