Sleman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar acara Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). Acara ini dihadiri oleh Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, Muhammad Syukron Anshori, jajaran petugas Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum, dan Forkopimda di DIY.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan yang humanis dan profesional kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ia juga mengimbau petugas Pemasyarakatan untuk bekerja sesuai SOP dan memperhatikan hak-hak WBP.
"Stop kekerasan di manapun Saudara bekerja. Saya tidak bosan untuk selalu mengingatkan Saudara untuk selalu bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab serta melaksanakan tiga kunci Pemasyarakatan Maju," ucap Agung.
Pakta Integritas Anti Kekerasan berisi tiga poin, yaitu melaksanakan pelayanan, perawatan, dan pembinaan kepada WBP sesuai aturan dan SOP, memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan publik tanpa kekerasan, dan menghormati harkat dan martabat WBP serta menjaga marwah Kemenkumham RI. Pakta Integritas ditandatangani oleh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY dengan disaksikan oleh Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri.
Setelah deklarasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta ini, akan dilakukan deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas Anti Kekerasan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY.(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul