Bantul, 12 November 2024 - Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, Setiyono, bersama para pimpinan aparat penegak hukum terkait, mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul hari ini. Pemusnahan ini melibatkan barang-barang sitaan dari 105 kasus pidana yang telah memperoleh putusan tetap atau inkracht.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Bantul ini, berbagai barang bukti dimusnahkan, termasuk narkotika, obat-obatan terlarang, miras, dan alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana lainnya. Farhan, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, menyampaikan, “Eksekusi barang bukti dari perkara berkekuatan hukum tetap adalah bentuk pertanggungjawaban kepada negara, memastikan keadilan ditegakkan dan barang bukti tidak disalahgunakan.”
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti untuk mencegah penyimpangan dan menjaga keamanan masyarakat. Farhan menambahkan bahwa sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan di wilayah Bantul.
Setiyono, yang juga hadir sebagai perwakilan dari Rupbasan, menyampaikan pentingnya pemusnahan ini untuk menjaga agar barang bukti yang rawan seperti narkoba tidak berpotensi disalahgunakan. “Kami mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban melalui pemusnahan barang bukti yang efektif dan transparan,” ungkap Setiyono.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 17.061 butir pil psikotropika, 10.279 pil UU Kesehatan, 3,44 gram sabu, serta alat-alat lainnya seperti senjata tajam, alat komunikasi, dan perangkat judi. Kegiatan berlangsung dengan lancar, dan para pejabat yang hadir memberikan apresiasi atas pelaksanaan yang berjalan khidmat dan tertib.
Pemusnahan barang bukti ini menandai komitmen aparat Bantul dalam menegakkan hukum dan menjaga masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
Rupbasan Kelas II Bantul
Rupbasan Bantul
Kanwil Kemenkumham DIY
Agung Rektono Seto
Follow me at:
Website: https://rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter/ X: rupbasan_bantul
Instagram: rupbasanbantul
Email: