Bantul - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan penguatan kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) guna meningkatkan peran dan kualitas kinerjanya. Acara ini diikuti Kepala Rupbasan Kelas II Bantul beserta jajarannya yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari aula Rupbasan Kelas II Bantul, (12/6/2023).
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham (Razilu) menjelaskan bahwa pungutan liar merujuk pada tindakan seseorang, pegawai negeri, atau pejabat negara yang meminta uang dengan cara yang tidak sesuai atau tidak sesuai dengan aturan terkait layanan yang diberikan. Razilu menegaskan bahwa tindakan pungutan liar ini berdampak merugikan masyarakat, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan meningkatkan biaya ekonomi.
Razilu juga menginformasikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasannya. Ia mengajak seluruh jajaran unit pemberantasan pungutan liar untuk merevitalisasi dan menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kemenkumham dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, serta mengikuti langkah-langkah pembaharuan yang sesuai dengan kondisi terkini.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, menyampaikan tujuh fokus utama yang sesuai dengan arahan Menteri Kemenkumham. Fokus tersebut meliputi melakukan terobosan kreatif untuk mengatasi tantangan, meningkatkan moralitas dan etika pegawai, meningkatkan pengawasan pelayanan publik, meningkatkan indeks integritas, mencegah praktik korupsi, menjadikan APIP sebagai contoh integritas, mengidentifikasi berbagai penyimpangan, dan mengantisipasi kecurangan.
Revianto juga menghimbau seluruh jajaran untuk menyusun hubungan tata cara kerja yang baik, melakukan monitoring dan evaluasi, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun rencana tindak lanjut. Selain itu, dalam acara tersebut, dilakukan penyematan Pin Unit Pemberantasan Pungutan Liar kepada empat ketua pokja oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, yang didampingi oleh Inspektur Jenderal Razilu. Acara tersebut juga dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh pemateri dalam kegiatan workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar.(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba