Bantul, 13 Juni 2023 - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah melaksanakan koordinasi penting dengan Rupbasan Kelas II Bantul terkait eksekusi kasus Basan Baran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Pertemuan tersebut berlangsung pada hari ini pukul 13.00 WIB di Rupbasan Bantul.
Dalam pertemuan tersebut, Andika Romadhona, Pemeriksa Pidum Bidang Pengawasan di Kejati DIY, memimpin koordinasi bersama dengan tim Kejati DIY yang terdiri dari beberapa anggota. Mereka bertemu dengan Muhammad Syukron Anshori, Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, yang didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Suhono. Pertemuan ini dilaksanakan guna membahas rencana dan prosedur eksekusi terhadap Basan Baran.
Andika Romadhona dan tim Kejati DIY memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur eksekusi yang akan dilakukan. Mereka juga membahas teknis pelaksanaan, langkah-langkah yang akan diambil, dan pengamanan yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan eksekusi tersebut. Pertukaran informasi dan diskusi aktif dilakukan antara tim Kejati DIY dan Muhammad Syukron Anshori guna memastikan pemahaman yang jelas dan koordinasi yang efektif.
Muhammad Syukron Anshori, sebagai Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, memberikan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan eksekusi kasus Basan Baran. Ia menjamin bahwa pihaknya akan memberikan kerjasama sepenuhnya kepada tim Kejati DIY dalam melaksanakan tugas tersebut. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kelancaran proses eksekusi agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Koordinasi antara Kejati DIY dan Rupbasan Kelas II Bantul diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan efisiensi dalam pelaksanaan eksekusi kasus Basan Baran. Dengan adanya koordinasi yang baik ini, diharapkan proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan memastikan pemenuhan keadilan serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak terkait.
(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba