YOGYAKARTA - Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Pengelola Kearsipan Rupbasan Kelas II Bantul mengikuti kegiatan Pembinaan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan E-Arsip yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DIY kemarin pada hari Rabu, 21 Juni 2023.
Narasumber kegiatan ini adalah Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Setjen Kemenkumham Dedi Syahputra (Dedi). Ia menyampaikan paparan teknis tentang penggunaan aplikasi SRIKANDI, sebuah sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi yang dikembangkan oleh beberapa lembaga pemerintah. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan arsip secara online dan terintegrasi antar lembaga.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY,Agung Rektono Seto (Agung), dalam sambutannya mengatakan aplikasi SRIKANDI dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola SPBE. "Aplikasi ini adalah hasil kerjasama antara ANRI, Kementerian PAN-RB, BSSN, dan Kementerian Kominfo, untuk memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online dan terintegrasi," ucap Agung.
SRIKANDI merupakan implementasi dari Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kearsipan nasional, khususnya di bidang pengembangan untuk membantu proses digitalisasi persuratan dan kearsipan dinamis.
Tujuan pengembangan aplikasi ini adalah mempercepat pekerjaan, meningkatkan kinerja, produktivitas, efektivitas, serta bisa berkomunikasi internal maupun lintas lembaga. "Ini adalah saatnya kita mulai menggunakan sistem kearsipan berbasis elektronik agar semua dokumen ini tidak akan hilang. Adanya ketersediaan arsip secara utuh dan autentik akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya," ujar Agung.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan penghargaan kearsipan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. Penghargaan diberikan kepada Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai Peringkat II Unit Kearsipan Terbaik di lingkungan Kemenkumham Tahun 2022 dan Arsiparis Lapas Kelas IIA Yogyakarta Nugroho Meydiawan sebagai Peringkat II Arsiparis Terbaik pada Satuan Kerja. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sebagai unit kerja yang melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin Tahun 2020-2022 serta Rutan Kelas IIB Wates sebagai satu-satunya UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY yang telah melaksanakan pemusnahan arsip.
Selanjutnya, Narasumber menyampaikan teknis penggunaan aplikasi SRIKANDI kepada para Arsiparis dan operator aplikasi di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY. "Terkait kearsipan, kami di Biro Umum tidak bisa berjalan sendiri. Jadi kita bersama-sama melaksanakan pengawasan kearsipan dari hulu ke hilir," ucap Dedi.(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba