YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan UAD di bidang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dilaksanakan di Auditorium Universitas Ahmad Dahlan, Rabu (26/7/2023). Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DIY menyebut pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi potensi kekayaan intelektual di Indonesia.
"Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Indonesia, seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, serta Potensi Indikasi Geografis sangat besar dan wajib dilindungi oleh negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap kekuatan dan jati diri bangsa," ujar Yani.
Sebagai salah satu langkah pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), DJKI telah memiliki pusat data nasional pelindungan KIK yang berfungsi menginventarisasi data KIK di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya.
"Terlebih, Daerah Istimewa Yogyakarta yang kita tinggali merupakan salah satu provinsi dengan kekayaan budaya yang luar biasa. Melihat potensi yang begitu besar dari sektor KIK, pemerintah perlu mendorong untuk memaksimalkan pemanfaatan KIK, khususnya dalam mendukung ekonomi kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkapnya.
Tak lupa, Yani juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Ahmad Dahlan yang telah berhasil mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual dengan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Deslaily Putranti dari Sentra HKI UAD yang menyampaikan materi tentang Urgensi Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Selain itu, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY Vanny Aldilla memaparkan materi terkait Tata Cara Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UAD Dr. Muchlas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD, Anton Yudhana, Ph.D, Kepala Sentra HKI UAD, Sudarmini, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)