BANTUL - Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara virtual pada Rabu, (04/7). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan informasi publik di lingkungan kementerian.
Kegiatan ini diikuti oleh Pengelola Rupbasan Kelas II Bantul dan jajaran kemenkumham di seluruh Indonesia. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini adalah Syawaludin, komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Diantaranya adalah menciptakan pemerintahan yang baik, membangun kepercayaan publik, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa PPID harus mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, kewajiban badan publik untuk membuka informasi publik, serta mekanisme permohonan, pengecualian, pengaduan, dan sanksi terkait informasi publik.
Kegiatan penguatan PPID ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan informasi publik di lingkungan kemenkumham. Dengan demikian, kemenkumham dapat mewujudkan visinya sebagai lembaga yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hak asasi manusia.(sam)
#kemenkumham
#kanwilkemenkumhamDIY
#rupbasan