YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Workshop Kekayaan Intelektual bertema 'Pelindungan Hak Cipta dan Tantangan di Era Digital'. Kanwil Kemenkumham DIY mendukung seniman-seniman muda melebarkan sayap dengan melindungi hak cipta dari karya-karya seninya.
Workshop Kekayaan Intelektual 'Pelindungan Hak Cipta dan Tantangan di Era Digital' dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (22/8/2023) dan diikuti para guru dan siswa dari SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, dan SMK Negeri 3 Kasihan Bantul. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengajak para siswa untuk 'melek' pelindungan kekayaan intelektual terhadap karyanya.
"Jadi saya berpesan ke Bapak dan Ibu gurunya, ini potensi kita, potensi seni dari Jogja yang bisa ditumbuhkan. Dan nanti kalau dipoles dan jadi, itu punya nilai ekonomis. Adik-adik nanti kalau sudah punya karya bagus jangan lupa untuk didaftarkan hak ciptanya, supaya tidak dijiplak, tidak diambil," ujar Agung.
"Karena kalau sudah punya nilai ekonomis, itu kalau sampai kita mati pun itu bisa menjadi hak anak cucu kita. Jadi tidak perlu beli tanah, itu masa lalu. Dulu kan beli tanah, beli sapi untuk anak cucunya, itu zaman saya dulu, sekarang tidak. Apalagi adik-adik ini yang bisa bikin (karya) musik, bisa bikin (karya) tari," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, para siswa SMK di bidang seni juga menampilkan kebolehannya dalam menari, bernyanyi dan bermain musik, hingga menyerahkan lukisan hasil karyanya langsung kepada Kakanwil Agung Rektono Seto. Ia mengapresiasi karya para seniman muda yang dinilainya sangat berpotensi semakin berkualitas.
Agung juga menyinggung prestasi Putri Ariani yang telah mendunia dan diundang untuk bernyanyi di Istana Negara hingga menjadi Duta Kekayaan Intelektual. Ia berharap para seniman muda di DIY bisa mengikuti jejak Putri Ariani yang merupakan siswi SMK Negeri 2 Kasihan Bantul itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi menyebut kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman terkait hak cipta sejak dini serta mendorong pelindungan dan pencatatan karya cipta kepada pelajar yang memiliki potensi karya cipta.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta khususnya para pelajar, dapat memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menumbuhkan kesadaran dalam pemanfaatan karya cipta," tutur Elis.
Para siswa selanjutnya memperoleh materi terkait kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, dari para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang merupakan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY. Pembelajaran berlangsung interaktif dan para siswa tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti, Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ganang Utoyo, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Zamroni, serta Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)