YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Workshop Kekayaan Intelektual bertema 'Pelindungan dan Komersialisasi Desain Industri di Era Digitalisasi'. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong potensi sektor kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin terlindungi.
Workshop Kekayaan Intelektual 'Pelindungan dan Komersialisasi Desain Industri di Era Digitalisasi' digelar di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (15/8/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyebut pelindungan kekayaan intelektual menjadi penting di tengah berkembangnya inovasi produk tanpa batas di era pemanfaatan teknologi.
"Karakteristik masyarakat DIY yang sebagian besar bekerja pada sektor kreatif memiliki potensi desain industri yang sangat penting untuk dilindungi. Produk kreatif yang mendunia rawan untuk ditiru, dijiplak, bahkan diklaim oleh pihak-pihak lain, sehingga pelindungan desain industri mutlak diperlukan," ujar Agung.
Pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya desain industri, di wilayah DIY dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pemohon desain industri pada tahun 2020 berjumlah 48, 118 pemohon di tahun 2021, dan 158 pemohon di tahun 2022.
Agung pun mendorong kolaborasi berbagai stakeholders dalam pelindungan kekayaan intelektual dan menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan responsif. "Alhamdulillah, selama tiga tahun terakhir, tingkat pendaftaran desain industri di DIY semakin meningkat. Namun satu hal yang perlu dicatat, bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci penting dalam usaha peningkatan dan pelindungan desain industri," ungkapnya.
Workshop Kekayaan Intelektual ini diikuti para peserta dari Sentra Kekayaan Intelektual di DIY, Pusat Desain Industri Nasional, Bappeda DIY, Dinas-Dinas terkait di DIY, hingga para pegiatan UMKM. Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY Vanny Aldilla berharap kegiatan ini dapat mendorong pendaftaran dan komersialisasi desain industri kepada stakeholder di DIY.
"Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami pentingnya pelindungan desain industri dan dapat memaksimalkan komersialisasi hasil desain industri," ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Ruslinda Dwi Wahyuni dan Dosen Seni Rupa Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Baskoro Suryo Banindro. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Monica Dhamayanti dan Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ganang Utoyo.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)