BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tahun 2023, Kamis (23/11/2023). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Rupbasan Kelas II Bantul sebagai bentuk kerjasama dan sinergi antara aparat penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Halaman Kejari Bantul dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kapolres Bantul, Dandim 0729/Bantul, dan Kepala di sejumlah instansi terkait. Kegiatan ini adalah agenda tahunan yang diselenggarakan Kejari Bantul setiap tahun sebagai tindak lanjut setelah berbagai perkara tersebut mendapatkan putusan hukum yang tetap atau inckrah dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bantul, Rendy Indro Nursasongko, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini meliputi perkara pidana umum, khusus, dan tindak pidana ringan (Tipiring). “Untuk perkara Pidum berhasil mengeksekusi 83 terpidana, Pidsus 1 terpidana, dan miras 3 terpidana,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah narkoba, rokok ilegal, senjata tajam, dan minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan (Kasubsi Adminlola) Rupbasan Kelas II Bantul Kanwil Kemenkumham DIY, Suhono yang didampingi dua orang pegawai, mengatakan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan ini merupakan harmoni dan sinergi antara aparat penegak hukum yang telah terjalin dengan baik. “Kami mendukung upaya Kejari Bantul dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban hukum di wilayah ini,” ungkapnya.
Kegiatan berjalan lancar, setelah upacara selesai dilanjutkan dengan foto bersama.(*)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY