Bantul — Tim Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan kunjungan resmi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bantul pada Kamis, 10 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola serta tata laksana Rupbasan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden tentang pengalihan fungsi kelembagaan Rupbasan ke Kejaksaan RI.
Rombongan dipimpin oleh Kepala Bagian Pengelolaan BMN Kejaksaan Agung RI, Imang Job Marsudi, dan disambut langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, Setiyono. Dalam arahannya, Imang menekankan bahwa pengalihan ini mencakup empat aspek penting, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), Aset, Anggaran, serta Basan dan Baran.
“Rupbasan yang tanah dan bangunannya milik negara sebanyak 13 unit telah diajukan untuk dikelola oleh Kejaksaan. Untuk lainnya, terutama yang terkait peralatan dan mesin, masih memungkinkan diserahkan ke Kejaksaan namun bisa juga diminta kembali oleh Pemasyarakatan, tentu dengan koordinasi Kejari dan Kasi Pembinaan,” jelas Imang saat memberikan pengarahan.
Selama kunjungan, tim juga meninjau langsung kondisi gudang penyimpanan basan dan baran serta mengevaluasi kesiapan fasilitas dan data SDM. Rupbasan Bantul dinilai telah mengelola barang rampasan dengan tertib, meski masih ada beberapa rekomendasi terkait sistem pendataan digital yang perlu diperkuat.
Imang juga menegaskan bahwa fungsi utama Rupbasan tetap sesuai dengan amanat KUHAP sebagai tempat penyimpanan sementara benda sitaan negara. Kejaksaan RI berkomitmen untuk mempertahankan fungsi tersebut, bahkan berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas fasilitas karena ketersediaan anggaran yang lebih memadai.
“Grade jabatan SDM nantinya akan menyesuaikan dengan struktur yang berlaku di Kejaksaan. Namun untuk saat ini, seluruh pelaksanaan tugas tetap dijalankan seperti biasa di lokasi Rupbasan Bantul,” imbuhnya.
Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan teknis dan kelembagaan menjelang proses transisi resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan Agung, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 ayat (1) Perpres Nomor 155 Tahun 2024.
Kepala Rupbasan Bantul, Setiyono, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan menyukseskan proses transisi tersebut dengan tetap menjaga kelangsungan tugas pokok dan fungsi Rupbasan secara optimal.(sam)
#Imipas
#Rupbasan
Rupbasan Kelas II Bantul
Rupbasan Bantul
Kanwil Ditjenpas DIY
Follow me at:
Website: https://rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: rupbasan_bantul
Instagram: rupbasanbantul
Email: