BANTUL - Rumah Penyipanan Benda Sitaan Negara (
Rupbasan)
Bantul yang lokasinya Jln
Bantul - Srandakan menempati Eks Kantor Pembantu Bupati
Bantul Wilayah Barat, tidak henti-hentinya menerima kiriman barang bukti untuk keperluan proses pengadilan.
Menurut Kepala
Rupbasan Bantul, Muhammad Syukron A.AMd.IP.
SH.MM, Rabu (18/20/2023), saat ini benda sitaan negara ada 43 unit berasal dari 38 perkara. Jumlah tersebut meliputi mobil 4 unit, sepeda motor 37 unit dan 2 set mesin penyedot pasir.
Mobil dan sepeda motor tersebut pada umumnya berasal dari perkara penipuan dan tindak pidana kejahatan jalanan. Semua benda sitaan disimpan di tempat
penyimpanan terbuka.
Utamanya melaksanakan pengelolaan,
penyimpanan, pengamanan dan
perawatan benda sitaan dan rampasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti sebagai pendukung proses peradilan.
Rupbasan adalah unit pelaksana teknis di bidang
penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.