Rupbasan Kelas II Bantul terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif, salah satunya melalui Program SILABEL (Sistem Layanan Difabel). Program ini dirancang untuk memastikan bahwa layanan yang disediakan oleh Rupbasan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Program SILABEL meliputi berbagai fasilitas dan mekanisme yang mendukung kenyamanan serta kemudahan akses bagi difabel. Mulai dari akses fisik di area gedung, seperti jalur khusus kursi roda, ruang tunggu ramah difabel, hingga sistem layanan informasi berbasis digital yang memudahkan interaksi dan transparansi informasi. Setiap aspek dalam pelayanan ini diatur untuk memastikan bahwa semua pengguna layanan dapat memperoleh hak yang sama, tanpa terkecuali.
Selain infrastruktur yang memadai, SILABEL juga mengedepankan aspek edukasi dan pelatihan bagi pegawai Rupbasan. Seluruh petugas dilatih secara khusus untuk memahami dan merespons kebutuhan difabel dengan sikap yang profesional, ramah, dan penuh empati. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan responsif, di mana setiap individu, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mendapatkan pelayanan yang setara.
Sebagai bukti dari penerapan SILABEL, Rupbasan Kelas II Bantul juga membuka ruang komunikasi aktif dengan komunitas difabel. Melalui diskusi rutin, kami menerima masukan dan evaluasi dari para penyandang disabilitas untuk terus menyempurnakan layanan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa program ini bukan sekadar inisiatif sekali jalan, melainkan upaya berkelanjutan untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Dengan hadirnya SILABEL, Rupbasan Kelas II Bantul menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan yang ramah, inklusif, dan mudah diakses oleh semua kalangan, demi terwujudnya keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM dalam setiap aspek pelayanan publik.