Bantul - Mobil Shuttle Barang Sitaan "Jemput N Antar" (JNA) Rupbasan Kelas II Bantul kembali beraksi hari ini Kamis (3/8/2023). Tim Rupbasan Bantul mengambil tujuh sepeda motor dan satu unit mobil dari Kejaksaan Negeri Bantul. JNA ini dilakukan sebagai layanan jemput bola kepada instansi penitip.
Kepala Rupbasan Kelas II Bantul, Muhammad Syukron Anshori (Syukron), mengatakan bahwa JNA ini bertujuan untuk mempermudah proses penyerahan barang sitaan kepada Rupbasan. "Dengan adanya JNA ini, instansi penitip tidak perlu repot-repot mengirim barang sitaan ke Rupbasan. Cukup dengan menghubungi tim JNA, mereka akan datang dan mengambil barang sitaan tersebut," ujarnya.
Syukron menambahkan bahwa barang sitaan yang diambil oleh tim JNA hari ini berasal dari berbagai perkara pidana. Syukron juga menjelaskan bahwa barang sitaan yang diterima oleh Rupbasan akan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ada beberapa pilihan untuk mengelola barang sitaan, seperti dilelang, dimusnahkan, diserahkan kepada pihak yang berhak, atau dimanfaatkan oleh negara," imbuhnya.
JNA adalah program inovasi dari Rupbasan Kelas II Bantul yang bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada instansi penitip barang sitaan dengan cara menjemput barang sitaan langsung ke lokasi instansi tersebut ataupun kepada masyarakat dengan mengantar kepada pemilik. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Rupbasan.(sam)
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul